Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

PT Solid Gold | Emas Lagi-Lagi Gagal Melesat, Tanda Omicron Tak Berbahaya?

Gambar
Emas Lagi-Lagi Gagal Melesat, Tanda Omicron Tak Berbahaya? – PT Solid Gold PT Solid Gold Semarang | Kecemasan akan penyebaran virus corona varian Omicron membuat harga emas menguat di awal perdagangan awal pekan kemarin. Sayangnya, penguatan tersebut gagal dipertahankan, dan emas justru mengakhiri perdagangan di zona merah. Melansir data Refintiv, emas menutup perdagangan Senin (29/11) di US$ 1.785,01/troy ons, melemah 0,38% di pasar spot. Di awal perdagangan, emas sempat menguat 0,41% ke US$ 1.799/troy ons. Pada Jumat pekan lalu, harga emas dunia sempat melesat kembali ke atas US$ 1.800/troy ons, tetapi akhirnya mengakhiri perdagangan di bawahnya. “Pergerakan emas di hari Jumat menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan emas. Kekhawatiran akan virus corona Omicron akan mendorong kenaikan harga emas,” kata Craig Erlam, analis pasar senior di OANDA, sebagaimana dilansir Kitco, Jumat (26/11). Corona Omicron yang dikatakan lebih mudah menyebar ketimbang varia

Solid Gold | Harga Emas Bisa Naik, Tapi Nggak Lama! Main Cantik Ya…

Gambar
Harga Emas Bisa Naik, Tapi Nggak Lama! Main Cantik Ya… – Solid Gold Solid Gold Semarang | Harga emas dunia bergerak turun pada perdagangan pagi ini. Tren koreksi harga sang logam mulia sudah terjadi sejak minggu lalu. Pada Senin (29/11/2021) pukul 06:26 WIB, harga emas dunia di pasar spot tercatat US$ 1.784,46/troy ons. Turun 0,41% dari posisi akhir pekan lalu. Sepanjang minggu kemarin, harga emas terkoreksi lebih dari 2%. Sepertinya tren penurunan harga bisa berlanjut hari ini. Akan tetapi, bukan berarti harapan telah sirna. Wang Tao, Analis Komoditas Reuters, memperkirakan harga emas berpeluang bangkit. “Harga emas mungkin akan menguji titik resistance di US$ 1.803/troy ons. Penembusan di titik ini akan membawa harga naik ke US$ 1.817/troy ons,” tegas Wang dalam risetnya. Akan tetapi, lanjut Wang, investor harus tetap waspada. Sebab untuk sementara harga emas masih akan bergerak dekat dengan US$ 1.786/troy ons. Bahkan ada risiko harga turun lagi menuj

Solid Berjangka | Wah.. Ada yang Curi Kesempatan dari Anjloknya Harga Emas Nih!

Gambar
Wah.. Ada yang Curi Kesempatan dari Anjloknya Harga Emas Nih! – Solid Berjangka Solid Berjangka Semarang | Harga emas dunia masih belum mampu bangkit pada perdagangan Kamis (26/11) kemarin setelah merosot dalam 5 hari beruntun. Tekanan bagi emas masih datang dari kemungkinan bank sentral Amerika Serikat (AS) yang akan mempercepat normalisasi kebijakan moneternya. Melansir data Refinitiv, emas mengakhiri perdagangan Kamis di US$ 1.788,45/troy ons, turun sangat tipis bahkan nyaris stagnan dari hari sebelumnya. Dengan demikian, dalam 6 hari perdagangan terakhir emas sudah jeblok 4,2%. Saat harga emas sedang merosot, tetapi Daniel Briesemann analis komoditas di Commerzbank, mengatakan adanya aliran investasi yang besar masuk ke pasar emas. Artinya, para pelaku pasar menjadikan jebloknya harga emas sebagai kesempatan untuk berinvestasi. “Menariknya, investor ETF (Exchange Trade Fund), menjadikan penurunan emas beberapa hari terakhir untuk menambah kepemilikanny

PT Solid Gold Berjangka | Biar Nggak Seperti Nirina Zubir, Gini Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara

Gambar
Biar Nggak Seperti Nirina Zubir, Gini Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara – PT Solid Gold Berjangka PT Solid Gold Berjangka Semarang | Masalah balik nama sertifikat tanah jadi perbincangan publik. Apalagi setelah artis Nirina Zubir baru saja mengumumkan keluarganya menjadi korban mafia tanah yang membalik nama kepemilikan properti keluarganya. Kasus itu melibatkan asisten rumah tangganya yang mengubah nama kepemilikan nama atas properti milik keluarga Nirina. Bicara soal balik nama sertifikat tanah, sebetulnya seperti apa cara balik nama yang benar? Dalam catatan detikcom, ketentuan peralihan hak tanah atau rumah susun salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 37 tentang Pemindahan Hak. Dalam pasal 37 itu, disebutkan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun harus melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainny