PT Solid Gold Berjangka | Keharusan Vaksin dan Hak atas Kesehatan
Keharusan Vaksin dan Hak atas Kesehatan | PT Solid Gold Berjangka PT Solid Gold Berjangka Semarang | Optimasi penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) oleh pemerintah telah masuk pada tahap kulminasi yaitu vaksinasi secara menyeluruh sebagai bagian dari penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Hal demikian bahkan telah ditegaskan oleh Presiden Jokowi, bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat; diberikan secara gratis setelah terdapat dialektika yang meruncing mengenai vaksin, yang merupakan bagian dari hak atas kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD 1945) dan wajib dipenuhi oleh negara tanpa harus membayar. Namun realitasnya tak sedikit masyarakat yang menolak vaksin dengan dalih, vaksin (Sinovac) Covid-19 terlalu dini atau terburu-buru untuk digunakan karena legitimasinya dengan predikat Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penolakan ini bahkan disuarakan oleh anggota DPR Komisi IX