PT Solid Gold | Beda Pendapat Buruh & Pengusaha soal Omnibus Law Cipta Kerja
Beda Pendapat Buruh & Pengusaha soal Omnibus Law Cipta Kerja – PT Solid Gold
PT Solid Gold Semarang | Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR sore kemarin. UU ini menjadi kontroversi karena dianggap mementingkan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.
Gelombang penolakan deras disuarakan di tengah masyarakat. Khususnya dari para buruh yang merasa posisi makin lemah dibanding pengusaha dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.
Sebaliknya, pengusaha justru mendukung Omnibus Law Cipta Kerja. Pengusaha sepatu yang tergabung dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) salah satunya, mereka menilai UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri alas kaki, sehingga bisa bersaing di tingkat global.
“Salah satu visi Aprisindo adalah untuk terciptanya iklim investasi dan usaha yang kondusif supaya industri alas kaki di Indonesia dapat berkompetisi di tingkat global. Maka bersama ini DPN Aprisindo menyarakan dukungan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa segera menuntaskan pembahasan RUU Cipta Kerja,” ungkap Ketua Umum Aprisindo Eddy Widjanarko dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja disebut dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Eddy menyatakan UU Cipta Kerja juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri sepatu nasional.
“Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat mengeliminasi sejumlah permasalahan dan hambatan industri, sehingga kami yakin UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu daya tarik untuk menarik investasi baru dan perluasan kapasitas industri pada sektor alas kaki,” ujar Eddy.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menambahkan pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
“UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah” kata Rosan dalam keterangan tertulis.
Dia menilai dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
“Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6%,” ungkap Rosan.
Dirinya pun menganggap pengesahan UU Ciptaker dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi agar kontribusi mereka terhadap PDB masing-masing naik menjadi 65% dan 5,5%.
Dia menambahkan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi. Itu akan melahirkan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Pengusaha mendukung, tapi buruh protes dengan lantang. Seperti apa kekhawatiran buruh akan UU Cipta Kerja?
Dari belasan klaster yang diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan dinilai memiliki banyak pasal kontroversial dan diprotes keras oleh buruh. Klaster ini dinilai banyak merevisi pasal-pasal yang ada pada UU no 13 tahun 2003 yang selama ini mengatur soal ketenagakerjaan di Indonesia.
Dari catatan detikcom, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan ada 7 hal yang ditolak buruh dalam RUU Cipta Kerja.
1. Upah Minimum Penuh Syarat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan
laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum
Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
Menurut Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab UMK setiap kabupaten atau kota berbeda nilainya. Dia juga tidak setuju jika UMK di Indonesia disebut lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.
Jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, UMK di Indonesia disebut jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.
“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Karena itulah di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara,” papar Iqbal.
Sebagai jalan tengahnya penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK bisa dilakukan di tingkat nasional untuk beberapa daerah dan jenis industri tertentu saja. Sehingga UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK agar ada keadilan.
“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” kata Iqbal.
2. Pesangon Berkurang
Buruh juga menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi
25 kali upah dalam RUU Cipta Kerja. Di dalamnya, 19 bulan dibayar
pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Dia mempertanyakan
dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon.
“Karena tanpa membayar iuran tapi BPJS membayar pesangon buruh 6 bulan. Bisa dipastikan BPJS Ketenagakerjaan akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini,” tutur Iqbal.
3. Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu
Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang
dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur
hidup tanpa menjadi karyawan tetap.
“Buruh menolak PKWT seumur hidup,” ujar Iqbal.
4. Outsourcing Seumur Hidup
Iqbal juga menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing
disebut bisa seumur hidup. Outsourcing juga diterapkan tanpa batas jenis
pekerjaan.
“Padahal sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk lima jenis pekerjaan,” kata Iqbal.
5. Baru Dapat Kompensasi Minimal 1 Tahun
RUU Cipta Kerja mengatur kompensasi bagi pekerja yang akan diberikan
bila masa kerja sudah mencapai minimal satu tahun. Sementara itu,
kontrak kerja sudah tidak memiliki batasan waktu. Iqbal khawatir, buruh
yang dikontrak di bawah satu tahun tak akan mendapatkan kompensasi
kerja.
“Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaimana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun? Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan kompensasi,” kata Said.
Hal itu dinilai bisa menjadi masalah serius bagi buruh. Alasannya, pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing menjadi tidak jelas.
Pengusaha bisa mengontrak buruh di bawah satu tahun untuk menghindari membayar kompensasi. Intinya, kata Iqbal, tidak ada kepastian kerja bagi buruh Indonesia.
“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70% sampai 80% dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya Omnibus Law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi,” papar Iqbal.
6. Waktu Kerja yang Berlebihan
Buruh juga menolak waktu kerja yang disepakati dalam RUU Cipta Kerja,
karena dinilai bersifat eksploitatif dan cenderung berlebihan.
Berdasarkan materi ringkasan yang diterima detikcom, waktu kerja dalam RUU Cipta Kerja diatur lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sedangkan untuk pekerjaan khusus seperti di sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan dapat melebihi 8 jam per hari.
“Buruh menolak jam kerja yang eksploitatif,” kata Iqbal.
7. Hak Upah Cuti yang Hilang
Said mengatakan hak cuti melahirkan dan haid tidak dihilangkan, yang
jadi masalah, selama cuti tersebut buruh menjadi tidak dibayar. Pihaknya
tidak setuju hal itu terjadi.
“Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut,” ungkap Iqbal.
Dia ingin selama cuti haid dan melahirkan tersebut buruh tetap diberikan haknya sebagai pekerja. Jika buruh tidak dibayar selama cuti, menurutnya telah bertentangan dengan Organisasi perburuhan internasional (ILO).
sumber:detik.com – PT Solid Gold
Baca Juga :
PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bantah Lakukan Bisnis Tak Wajar
PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Serius Bidik Milenial
PT Solid Gold | Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Luar Biasa Solid Gold Berjangka
PT Solid Gold | Transaksi Bursa Berjangka Melejit Solid Gold Catat Pertumbuhan
PT Solid Gold | Nasabah Baru PT Solid Gold Berjangka Makassar Tumbuh
PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Catat Pertumbuhan
PT Solid Gold | Kinerja Kuartal Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Nasabah PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Signifikan
PT Solid Gold | Perusahaan Berjangka Solid Gold Bidik Nasabah Milenial
PT Solid Gold | Kinerja Kuartal 3 Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Kinerja PT Solid Gold Berjangka Tumbuh Dua Ribu Persen Lebih
PT Solid Gold | Kuartal 3 Harga Emas Stabil Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | Solid Gold Berjangka Ingin Hilangkan Persepsi Negatif
PT Solid Gold | Kinerja Solid Gold Berjangka Cetak Rapor Biru
PT Solid Gold | PT Solid Gold Berjangka Bukukan Pertumbuhan Volume Transaksi
PT Solid Gold | Perang Dagang Buat Emas Berkilau
PT Solid Gold | Harga Emas Anjlok
PT Solid Gold | Perdagangan Emas Paling Banyak Diminati Hari Ini
PT Solid Gold | Komoditas Kopi dan Emas Cukup Signifikan
PT Solid Gold | Olein Akan Meningkat di 2020
Komentar