Pt Solid Gold Berjangka ~ 4 Mie Instan Korea yang Mengandung BABI, Ditarik dari Peredaran
Hati - Hati Mie -mie ini mengandung BABI
Pt Solid Gold Berjangka ~ Empat produk mie Korea disebut BPOM mengandung fragmen DNA babi. Menurut salah satu penjual, masih banyak mie instan Korea yang mungkin tidak halal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk mie asal Korea. Karena berdasarkan hasil sampling dan pengujian, produk positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Tapi tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label.
Produk tersebut antara lain Samyang (Mi Instan U-Dong), Nongshim (Mi Instan Shin Ramyun Black), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen).
Menurut Ayu Galuh, pemilik JeomsimID yang menjual produk makanan impor Korea di Instagram, ada banyak produk Korea tidak halal dijual bebas. "Aku lihat ada banyak produk (Korea) di pasaran nggak halal. Nggak cuma mie instan tapi snack juga," ungkapnya saat dihubungi Detikfood (18/6).
Mulai berjualan makanan Korea sejak tahun 2013, Ayu selalu melihat komposisi dari makanan Korea yang dijualnya. Ia meneliti tulisan dengan huruf Hangeul yang tertera pada kemasan.
"Karena impor, jadi penjual harus effort. Misalnya pakai google translate lihat tulisan Korea di kemasan. Kalau saya ada tim dari sastra Korea yang mengartikannya," jelas wanita berhijab ini.
Ayu begitu peduli dengan masalah halal dari produk yang dijual. Karena itu, ia selalu berbagi kepada konsumen mengenai informasi kehalalan produk.
"Saya komitmen dari awal kalau harus kasih info benar ke pembeli apalagi juga banyak muslim. Kalau nggak, kita bisa dapat dosanya. Sekaligus kasih edukasi juga. Banyak (konsumen) yang nanya halal atau nggak," ucap Ayu.
Empat produk mie instan Korea dikatakan mengandung fragmen DNA babi. Inilah produk yang diminta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari peredaran.
Berdasarkan sampling dan pengujian mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Akan tetapi tidak ada peringatan "Mengandung Babi" pada label.
Berikut produk-produk yang ditarik dari peredaran.
1. Samyang – U-Dong
Brand Samyang termasuk populer di Korea. Tidak cuma rasa buldak yang pedas, Samyang juga punya bermacam varian produk. BPOM menyebut Samyang mi instan U-Dong dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509497014 termasuk tidak halal. Mie kuah ini terinspirasi udon Jepang. Sehingga pada kemasannya ada tulisan Japanese Style Flavor.
2. Nongshim – Shin Ramyun Black
Penggemar makanan Korea tentunya akrab dengan mie instan Shin Ramyun yang berbungkus merah. Mie kuah tersebut sempat ada yang berlogo halal. Termasuk dalam bentuk cup. Kini BPOM menyebut Shin Ramyun Black berbungkus hitam produksi Nongshim dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509052014 mengandung fragmen babi.Shin Ramyun Black merupakan jenis premium dan harganya lebih mahal dari yang berbungkus merah. Kabarnya varian ini mengandung satu paket seasoning tambahan. Ada satu bungkus campuran cabai dan bungkus lainnya berupa bubuk kaldu beraroma bawang bombay. Bungkus sayuran kering pada Shin Ramyun Black juga lebih besar dan ada irisan daging sapi yang dikeringkan.
3. Samyang – Kimchi
Masih dari Samyang, mie varian kimchi dengan no pendaftaran BPOM RI ML 23159448014 disebut tidak halal. Mie kuah ini punya citarasa kimchi. Dalam kemasannya ada bubuk kaldu sup dan sayuran kering. Citarasa kuahnya disebut agak pedas.
4. Ottogi – Yeul Ramen
Dari kemasannya, Yeul Ramen produksi Ottogi terlihat gambar cabai besar. Produk yang masuk Indonesia dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509284014 ini memang menyasar pada penggemar makanan pedas. Dalam kemasannya ada bubuk kuah dan sayuran kering. Bubuk kuah mie disebut mengandung daging. Rasa kuah disebut cukup pedas.(odi/lus)
Sumber Detik,com
baca Disclaimer
PT SOLID GOLD BERJANGKA
Komentar