Pt Solid Gold Berjangka ~ rendahnya kesejahteraan pekerja outsourcing
Pt Solid Gold Berjangka ~ Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia masing dipandang sebelah mata. Hal ini karena tidak ada badan yang mengawasi secara terorganisir sehingga kesejahteraan tenaga kerja outsourcing kurang diperhatikan.
"Outsourcing atau bukan, hak kesejahteraan itu sama. Kalau yang pekerja dari sini (suatu perusahaan) tanggung jawab pemimpin perusahaan. Tapi, kalau dia (tenaga kerja) dari perusahaan penyedia outsourcing bekerja di sini (suatu perusahaan) menjadi tanggung jawab si perusahaan penyedia outsourcing ini terkait pengelolaan upah dan lain-lain," jelas Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit di Jakarta, Kamis (9/2).
Dia juga mengkritik tentang data perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing yang belum dimiliki Indonesia. Kedua hal ini, menurut Anton, perlu segera dibenahi agar daya saing pekerja Indonesia maju.
"Indonesia belum masuk dan belum menjadi negara tujuan untuk melakukan pekerjaan outsourcing. Untuk itu kita harus merubah cara pikir dan mengatur pelaksanaan outsourcing," ucapnya.
Lanjut Anton, peraturan terkait tenaga alih daya ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.19/2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Dalam Permen tersebut, tenaga alih daya yang terhimpun dalam perusahaan penyedia sebetulnya adalah tenaga yang memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai bidangnya.
"Kalau saya mau rekrut orang lebih gampang ambil dari yang sudah di outsourcing. Sudah berpengalaman kok. Dan ambil dari perusahaan outsourcing yang sudah siap, jelas," ujarnya. (Pt Solid Gold Berjangka)
sumber Merdeka
baca Disclaimer
BACA JUGA
Komentar