Solid Gold Berjangka | Cara sederhana hentikan cegukan
Cara sederhana hentikan cegukan -Solid Gold Berjangka
Solid Gold Berjangka ~ Cegukan seringkali datang secara tiba-tiba dan di saat yang paling tidak nyaman. Terkadang cegukan bisa datang saat kamu ada di dalam rapat penting, di dalam kendaraan umum, atau malah saat sedang beribadah.
Tutup mulut
Cara paling mudah untuk menghentikan cegukan adalah dengan menutup mulut. Bertambahnya karbon dioksida akan membantumu menyingkirkan cegukan.
Menekan telapak tangan
Menekan telapak tangan dengan ibu jari tangan yang lain juga akan menghentikan cegukan. Sebabnya akan muncul ketidaknyamanan yang kemudian mempengaruhi sistem saraf untuk menyingkirkan cegukan yang terjadi.
Menahan napas
Saat sedang cegukan, cobalah untuk menarik napas mendalam dan kemudian tahan. Ketika ada penumpukan karbon dioksida di paru-paru, diafragma akan jadi rileks yang kemudian membantu menyingkirkan cegukan.
Menjulurkan lidah
Ketika tidak ada orang di sekitarmu, julurkan lidah. Gerakan ini akan merangsang pembukaan antara pita suara (glotis). Kamu akan bernapas lebih lancar dan kemudian memadamkan kejang yang menyebabkan cegukan.
Menutup telinga
Menghentikan cegukan ternyata bisa dilakukan dengan menutup telinga selama 20 hingga 30 detik. Selain itu, kamu juga bisa menekan area lunak di belakang daun telinga atau tepat di bawah pangkal tengkorak.
Minum air
Ambil 9 atau 10 teguk air untuk menghentikan cegukan. Sebab saat kamu meneguk minuman, kontraksi ritmik esofagus menimpa diafragma yang kejang sehingga cegukan bisa berhenti.Terakhir, jika cara di atas tak efektif juga, kamu bisa menggabungkan cara minum air sambil menahan napas.
baca Disclaimer
Solid Gold Berjangka
baca juga
https://www.sg-berjangka.com/index.php/id/edukasi/glosarium/P
https://www.sg-berjangka.com/index.php/id/edukasi/loco-london-gold
https://www.sg-berjangka.com/index.php/id/edukasi/transaksi-sistem-online
https://www.sg-berjangka.com/index.php/id/edukasi/transaksi-online-snapshot
https://www.sg-berjangka.com/index.php/id/edukasi/peraturan-transaksi-online
Komentar