Solid Berjangka | Nomor prabayar teregistrasi tak akan lagi dikirim pemberitahuan registrasi
Nomor prabayar teregistrasi tak akan lagi dikirim pemberitahuan registrasi - Solid Berjangka
Solid Berjangka ~ Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan operator seluler terkait langkah penyempurnaan registrasi kartu prabayar. Dalam hal ini nomor yang sudah diregistrasikan namun masih sering mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan registrasi.
Diakuinya, hal itu memang kerap terjadi sebelumnya. Sehingga membuat masyarakat yang sudah melakukan registrasi, kembali mengulangnya. Maka itu, pihaknya telah meminta operator untuk memberikan notifikasi kepada nomor-nomor seluler yang belum melakukan registrasi saja.
"Kami sudah sampaikan kepada operator seluler jika nomor yang sudah registrasi jangan dikirim notifikasi. Ini juga sering kita temui," ujarnya saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/4).
Lebih lanjut dikatakannya, jika hal itu dibiarkan, maka jumlah hit nomor yang teregistrasi akan berdampak di data Dukcapil. Ini seperti yang diutarakan oleh Menkominfo Rudiantara bahwa jika ada perbedaan jumlah antara data registrasi di operator seluler dengan Ditjen Dukcapil, ada empat hal penyebabnya.
Pertama, satu NIK dilakukan mendaftar lebih dari satu kartu SIM prabayar. Kemudian yang kedua, bisa jadi satu NIK dan satu kartu SIM prabayar didaftarkan lebih satu kali.
Ketiga, satu kartu SIM prabayar didaftarkan dengan lebih dari satu NIK. Serta yang keempat, proses registrasi sudah tercatat berhasil di Dukcapil, tetapi belum tercatat di operator seluler.
Terlepas itu, Ramli pun menegaskan kembali bahwa data-data yang diregistrasikan itu, Kemkominfo tidak memiliki data detail. Data itu hanya dimiliki oleh Ditjen Dukcapil.
"Data privasi tetap berada di Dukcapil. Kemkominfo tidak mengetahui secara detail, hanya saja yang diketahui jumlah yang sudah teregistrasi saja," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan untuk melakukan registrasi ulang pelanggan prabayar operator seluler sesuai dengan NIK dan nomor KK. Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ulang tersebut mulai dilakukan Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Waktu empat bulan itu, diharapkan dapat merampungkan seluruh registrasi ataupun registrasi ulangprabayar para pelanggan operator seluler. Jika tidak, secara bertahap nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir. Pemblokiran secara total bila pengguna tak lekas meregistrasikan hingga April mendatang. Maka, pada bulan selanjutnya, Mei 2018, nomor tersebut akan diblokir. [ega]
baca Disclaimer
Solid Berjangka
baca juga————————————————————————————–
PT Solidgold Berjangka Glosarium
Solidgold Berjangka Loco London Gold
PT Solidberjangka Transaksi Sistem Online
Solidberjangka Transaksi Online Snapshot
Solidgold Peraturan Transaksi Online
————————————————————————————–
Komentar