BI Bakal Telurkan Aturan Main Perdagangan NCD di Pasar Uang
pt Solid Gold Berjangka ~ Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan main untuk perdagangan instrumen utang sertifikat deposito (negotiable certificate deposit/NCD) paling lambat akhir bulan ini. Aturan ini akan mencakup tata cara perdagangan NCD di pasar uang dengan tenor tidak lebih dari 12 bulan.
"Akhir Maret 2017, rencananya. Kami ingin bagaimana membuat infrastruktur pendanaan bagi bank lebih luas, likuiditas juga bisa lebih longgar," ujar Deputi Gubernur BI Sugeng, Senin (20/3).
Ia menjelaskan, selama ini, industri belum memiliki peraturan baku. Kelahiran beleid ini akan memperbanyak sumber alternatif pendanaan untuk perbankan, terutama untuk dana-dana jangka pendek. Saat ini, outstanding NCD berkisar Rp18 triliun.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan, NCD merupakan surat berharga jangka pendek yang diterbitkan oleh bank dalam rangka mendapat pendanaan untuk memberikan kredit.
Semula, BI menargetkan peraturan NCD dapat terbit di 2016, namun rencana realisasi tersebut harus mundur karena proses koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
OJK merupakan wasit industri perbankan yang menerbitkan NCD, sementara KSEI merupakan lembaga yang menyimpan dan menatausahakan NCD.
"NCD itu penerbitan di pasar perdananya diatur oleh OJK dan perdagangannya diatur oleh BI. Karena itu adalah instrumen pasar uang. Jadi, memang harus ada koordinasi antara OJK dan BI, karena itu juga akan disimpan di KSEI. Jadi, ada keterlibatan KSEI di situ, koordinasi itu semua sudah selesai," jelasnya. (pt Solid Gold Berjangka)
baca Disclaimer
BACA JUGA
Komentar