Pasang Tarif Impor Tinggi, Anggota G20 Masih Saling Protektif


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti menyoroti soal efektifitas keanggotaan Indonesia di forum G20. Negara-negara G20 di Uni Eropa menerapkan tarif bea masuk impor tinggi dari para anggotanya termasuk Indonesia.

Selain produk perikanan, produk sawit atau CPO asal Indonesia juga dikenakan bea masuk impor tarif yang cukup tinggi, besarnya 15%-20%.

"Ada semacam tindakan saling protektif," ungkap Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonsia (GAPKI) Fadhil Hasan kepada detikFinance akhir pekan lalu.

Fadhil menambahkan pengenaan tarif pajak impor di setiap negara G20 berbeda-beda. Cara itu dilakukan agar perdagangan produk serupa yang dihasilkan oleh negara-negara itu tidak terganggu.

"Seperti misalnya Uni Eropa mengenakan tarif impor cukup tinggi 15%-20% untuk CPO kita karena mereka ini punya industri lain yang serupa seperti minyak biji bunga matahari dan minyak kedelai," paparnya.

Hambatan pemasukan CPO asal Indonesia ke sesama negara G20 menurut Fadhil terjadi di 3 wilayah yaitu Uni Eropa, Amerika Serikat dan Rusia. Oleh sebab itu ia meminta pemerintah mengevaluasi seluruh kebijakan bila Indonesia bergabung pada kelompok/golongan negara tertentu.

"Meskipun tidak mengikat G20 ini pemerintah harus mengkaji secara keseluruhan dampak bagi ekonomi Indonesia," jelasnya

Pengenaan tarif bea masuk impor produk perikanan Indonesia ke negara-negara G20 terbilang cukup besar. Untuk tuna kaleng saja, produk Indonesia dikenakan tarif bea masuk oleh Uni Eropa sebesar 20,5%. Sementara bila Jepang hanya mengenakan tarif impor produk tuna kaleng hanya 3,5%.

"Tuna kaleng kita hanya dikenakan tarif impor 9,6% di Jepang, Uni Eropa 20,5% tuna. artinya sesama negara G20 pengenaan tarif bea masuk berbeda-beda," ungkap Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung.

Tingginya bea masuk impor tuna kaleng di Uni Eropa yang mencapai 20,5% disebabkan karena banyaknya industri tuna kaleng di tempat itu. Pengenaan bea masuk tinggi dilakukan untuk melindungi industri lokal mereka.

"Di Spanyol, Portugal, dan Jerman itu banyak berdiri industri tuna kaleng. Ya untuk melindungi industri mereka," imbuhnya.

Berbeda dengan Uni Eropa, Jepang justru mengenakan tarif bea masuk yang ringan hanya 3,5%. Alasannya Jepang butuh ikan dari Indonesia. "Kejadian ini hampir sama dengan sawit kita," cetusnya.

sumber finance.detik.com
 
baca Disclaimer

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solid Gold Berjangka | Cara ampuh lindungi transaksi perbankan Anda dari penipuan

GUDANG SNACK SEMARANG

Kamus Bahasa Gaul dan Alay Terbaru 2015