"GESTUN" Gaya lintah darat baru
Pt Solid Gold ~ Praktik gesek tunai (gestun) kembali marak terjadi. Pemegang kartu kredit yang melakukan gestun akan dikenakan suku bunga tinggi hingga lebih dari 4 persen.
Maraknya praktik gestun menyebabkan Bank Indonesia berencana menertibkan aktifitas gestun. Praktik Gestun dilarang sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Upaya penertiban aktifitas gestun ini mendapat dukungan perbankan, salah satunya PT Bank Mandiri Tbk. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas mengatakan, aktifitas gestun bisa merugikan nasabah pemegang kartu kredit, juga membahayakan bisnis perbankan. Bahkan, Rohan menyebut aktifitas gestun setara dengan aktifitas lintah darat.
"Gesek tunai itu kan orang meminjam uang tetapi dengan bunga dan tentunya ada fee (biaya) yang dikenakan dari merchant (toko penyedia jasa gestun). Tentunya itu fee gelap atau fee tidak resmi. Jadi ini semacam lintah darat gaya baru," kata Rohan di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (15/6).
Pelaku gestun akan dibebani biaya berlipat ganda. Selain utang pokok pinjaman, pelaku gestun juga akan dikenakan beban bunga pinjaman serta biaya tidak resmi.
Beban biaya itu akan memberatkan pelaku gestun untuk melunasi utangnya. Hal ini akan berimbas pada meningkatnya potensi kredit bermasalah perbankan atau non performing loan (NPL).
"Bank akan dirugikan dan yang paling dirugikan adalah customer karena terbebani biaya-biaya gelap tadi," tutur Rohan.
Di Bank Mandiri, lanjut Rohan, sudah memiliki sistem pengamanan untuk mencegah maraknya aktifitas gestun. Langkah pertama, jelas Rohan, adalah tindakan pencegahan melalui penyaringan awal calon tokk (merchant) yang akan menggunakan mesin EDC (mesin gesek kartu kredit) Bank Mandiri.
Pencegahan kedua, lanjut Rohan, melalui pemantauan transaksi di masing-masing toko. "Akan dicocokan antara transaksi dengan kegiatan usahanya. Kalau dia toko kelontong, omzet dengan transaksi kartu kredit yang tercatat cocok nggak? Begitu ketahuan nggak cocok akan diinvestigasi lebih lanjut," jelas Rohan.
Terakhir adalah pencabutan hak penggunaan mesin gesek bagi merchant yang melayani gestun. "Begitu ketahuan langsung kita tutup," tutup Rohan.
sumber merdeka
baca Disclaimer
Maraknya praktik gestun menyebabkan Bank Indonesia berencana menertibkan aktifitas gestun. Praktik Gestun dilarang sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Upaya penertiban aktifitas gestun ini mendapat dukungan perbankan, salah satunya PT Bank Mandiri Tbk. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas mengatakan, aktifitas gestun bisa merugikan nasabah pemegang kartu kredit, juga membahayakan bisnis perbankan. Bahkan, Rohan menyebut aktifitas gestun setara dengan aktifitas lintah darat.
"Gesek tunai itu kan orang meminjam uang tetapi dengan bunga dan tentunya ada fee (biaya) yang dikenakan dari merchant (toko penyedia jasa gestun). Tentunya itu fee gelap atau fee tidak resmi. Jadi ini semacam lintah darat gaya baru," kata Rohan di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (15/6).
Pelaku gestun akan dibebani biaya berlipat ganda. Selain utang pokok pinjaman, pelaku gestun juga akan dikenakan beban bunga pinjaman serta biaya tidak resmi.
Beban biaya itu akan memberatkan pelaku gestun untuk melunasi utangnya. Hal ini akan berimbas pada meningkatnya potensi kredit bermasalah perbankan atau non performing loan (NPL).
"Bank akan dirugikan dan yang paling dirugikan adalah customer karena terbebani biaya-biaya gelap tadi," tutur Rohan.
Di Bank Mandiri, lanjut Rohan, sudah memiliki sistem pengamanan untuk mencegah maraknya aktifitas gestun. Langkah pertama, jelas Rohan, adalah tindakan pencegahan melalui penyaringan awal calon tokk (merchant) yang akan menggunakan mesin EDC (mesin gesek kartu kredit) Bank Mandiri.
Pencegahan kedua, lanjut Rohan, melalui pemantauan transaksi di masing-masing toko. "Akan dicocokan antara transaksi dengan kegiatan usahanya. Kalau dia toko kelontong, omzet dengan transaksi kartu kredit yang tercatat cocok nggak? Begitu ketahuan nggak cocok akan diinvestigasi lebih lanjut," jelas Rohan.
Terakhir adalah pencabutan hak penggunaan mesin gesek bagi merchant yang melayani gestun. "Begitu ketahuan langsung kita tutup," tutup Rohan.
sumber merdeka
baca Disclaimer
Komentar