Indonesia harus tegas soal Natuna dalam Sengketa Laut China Selatan
Pt Solid Gold ~ Sengketa Laut China Selatan akan diputuskan pada Mahkamah Arbitrase Internasional yang akan digelar di Den Haag, Belanda bulan depan. Filipina mengajukan tuntutan ini setelah ada wilayahnya yang diklaim Beijing. Indonesia sebagai bagian dari ASEAN menyatakan sikap untuk mendukung putusan Arbitrase International tersebut.
Pada nine dashed line atau garis putus-putus yang menunjukkan klaim China atas sebagian besar wilayah di Laut China Selatan, Indonesia memang tidak terlibat langsung. Namun jelas Indonesia tidak tinggal diam, seiring ditemukannya nelayan China yang kepergok menangkap ikan wilayah Indonesia di Natuna.
"Menurut saya indikasi pertama ketika diproses memang ada protes pemerintah China dan bilang nelayan mereka berhak melaut di sana karena masih di wilayah tradisional mereka," kata Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dalam Seminar Nasional tentang klaim 9 dashed line China di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin (13/6).
Hikmahanto melihat adanya tumpang tindih di sembilan garis tersebut.
"Ini menunjukkan seolah-olah ada tumpang tindih 9 garis itu dengan ZEE kita, ada peta yang menandakan tempat-tempat yang boleh dipancing ikannya. Natuna masuk ke dalam, ini yang jadi masalah dengan kita," tuturnya.
Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan menunggu Arbitrase Internasional, sebagai langkah yang bisa diambil oleh pemerintah.
"Pemerintah harus menunggu putusan Abritase Internasional dari Filipina. Ini akan berdampak pada Indonesia. Pemerintah harus tegas terhadap ZEE di Natuna, ini bukan masalah kedaulatan, namun lebih kepada hak berdaulat yang bermasalah," pungkasnya.
sumber merdeka
baca Disclaimer
Pada nine dashed line atau garis putus-putus yang menunjukkan klaim China atas sebagian besar wilayah di Laut China Selatan, Indonesia memang tidak terlibat langsung. Namun jelas Indonesia tidak tinggal diam, seiring ditemukannya nelayan China yang kepergok menangkap ikan wilayah Indonesia di Natuna.
"Menurut saya indikasi pertama ketika diproses memang ada protes pemerintah China dan bilang nelayan mereka berhak melaut di sana karena masih di wilayah tradisional mereka," kata Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dalam Seminar Nasional tentang klaim 9 dashed line China di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin (13/6).
Hikmahanto melihat adanya tumpang tindih di sembilan garis tersebut.
"Ini menunjukkan seolah-olah ada tumpang tindih 9 garis itu dengan ZEE kita, ada peta yang menandakan tempat-tempat yang boleh dipancing ikannya. Natuna masuk ke dalam, ini yang jadi masalah dengan kita," tuturnya.
Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan menunggu Arbitrase Internasional, sebagai langkah yang bisa diambil oleh pemerintah.
"Pemerintah harus menunggu putusan Abritase Internasional dari Filipina. Ini akan berdampak pada Indonesia. Pemerintah harus tegas terhadap ZEE di Natuna, ini bukan masalah kedaulatan, namun lebih kepada hak berdaulat yang bermasalah," pungkasnya.
sumber merdeka
baca Disclaimer
Komentar